Selasa, 06 Maret 2012

Hubungan Individu dengan Masyarakat

Nama         : Dini Dwi Rahayu
Kelas          : 1KA14
NPM           : 12111155

Fakultas Ilmu Komputer &Teknologi Informasi
Sistem Informasi
Mata Kuliah Softskill

Hubungan Individu dengan Masyarakat
  •      Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat. Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota-anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka. Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angotanya.
Berikut ini akandijelaskan beberapa pengertian masyarakat menurut para ahli :

  • Menurut Prof. Dr. Koentjaraningrat masyarakat adalah manusia yang saling berinteraksi yang memiliki perasaan untuk kegiatan tersebut dan adanya suatuketerikatan untuk mencapai tujuan bersama.
  • Mac Iver dan Page mengatakan bahwa : “Masyarakat ialah suatu sistem darikebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara berbagai kelompok dan penggolongan, dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan manusia.Keseluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat.”
  • Pengertian Individu
Individu dalam Bahasa Latin berarti bagian terkecil yang tak dapat dibagi- bagi. Individu dalam Bahasa Prancis artinya orang seorang, kata ini selalu mengacu pada manusia dan tidak pada yang bukan manusia, dalam hal ini adalah satu orang manusia “Individere” berarti makhluk individual yang tidak dapat dibagi-bagikan.

Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Misalnya keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.


  • Hubungan antara individu dan masyarakat
Hubungan ini banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa:

Hubungan ini banyak disoroti oleh para ahli baik para filsuf maupun para ilmuan sosial. Berbagai pandangan itu pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat yaitu pendapat yang menyatakan bahwa:

1.      Masyarakat yang menentukan individu

2.      Individu yang menentukan masyarakat

3.      Individu dan masyarakat saling menentukan.


Pandangan yang pertama terhadap hubungan antara masyarakat dan individu didasarkan bahwa masyarakat itu mempunyai suatu realitas tersendiri dan tidak terikat oleh unsur yang lain dan yang berlaku umum. Masyarakat yang dipindahkan oleh seseorang itu berada di luar orang yang berpikir tentang masyarakat itu sendiri. Sebelum individu ada masyarakat yang dipikirkan itu telah ada. Oleh karena itu masyarakat itu tidak terikat pada individu yang memikirkannya. Menurut K J Veerger (1986) ada tiga pandangan yang memandang masyarakat sebagai suatu realitas yaitu :


*       Pandangan Holistis : Terhadap hubungan individu dan masyarakat. Pandangan yang bersifat holistis ini tampak pada pandangan Aguste Comte (1798 - 1853). Menurut Aguste Comte masyarakat dilihat suatu kesatuan di mana dalam bentuk dan arahnya tidak tergantung pada inisiatif bebas anggotanya, melainkan pada proses spontan otomatis perkembangan akal budi manusia. Akal budi dan cara orang berpikir berkembang dengan sendirinya. Prosesnya berlangsung secara bertahap, merupakan proses alam yang tak terelakkan dan tak terhentikan. Perkembangan ini dikuasai oleh hukum universal yang berlaku bagi semua orang di manapun dan kapanpun dan pandangan Comte in dapat diketahui bahwa umat manusia itu dipandang sebagai suatu keseluruhan, individu merupakan bagian-bagian yang hidup untuk kepentingan keseluruhan.


*       Pandangan Organisme : Terhadap hubungan antara individu dan masyarakat. Organisme suatu aliran yang berpendapat bahwa masyarakat itu berevolusi atau berkembang berdasarkan suatu pninsip intrinsik di dalani dirinya sama seperti halnya dengan tiap-tiap organisme atau makhluk hidup. Prinsip perkembangan ini berperan dengan lepas bebas dari kesadaran dan kemauan anggota masyarakat.


*       Pandangan Kolektivitis : Hubungan individu dan masyarakat berdasarkan kolektivisme. Menurut pandangan kolektif masyarakat mempunyai realitas yang kuat. Segala sesuatukepentingan individu ditentukan oleh masyarakat. Masyarakat mengatur secaraseragam untuk kepentingan kolektif. Menurut Peter Jarvis (1986) yang dikutip oleh DR Wuradji MS (1988) Karl Mark, Bowles, Wailer dan Illich tokoh paham kolektif yang berpendapat bahwa individu tidak mempunyai kebebasan, kebebasan pribadi dibatasi oleh kelompok elite (kelompok atas yang berkuasa) dengan mengatasnamakan rakyat banyak.


Pandangan yang kedua adalah hubungan individu dan masyarakat menurut paham individualistis. Individualisme suatu paham yang menyatakan bahwa dalam kehidupan seorang individu kepentingan dan kebutuhan individu yang lebih penting dan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Individu yang menentukan corak masyarakat yang dinginkan. Masyarakat harus melayani kepentingan individu. Individu mempunyai hak yang mutlak dan tidak boleh dirampas oleh masyarakat demi kepentingan umum. Paham individualisme juga disebut Atomisme. Atomisme berpendapat bahwa hubungan antara individu itu seperti hubungan antar atom-atom yang membentuk molekul-molekul. Oleh karena itu hubungan ini bersifat lahiriah. Bukan kesatuan yang penting tetapi keaneka ragaman yang penting dalam masyarakat. Pandangan individualistis ini yang otomistis ini berakar padanominalisme suatu aliran filsafat yang menyatakan bahwa konsep-konsep umum itu tidak mewakili realitas dari sesuatu hal. Yang menjadi realitas itu individu. Realitas masyarakat itu ada karena individu itu ada. Jika individu tidak ada maka masyarakat itu tidak ada. Jadi adanya individu itu tidak tergantung pada adanya masyarakat.


Pandangan  yang ketiga yaitu paham yang memandang hubungan antara individudan masyarakat dari segi interaksi. Dari uraian tersebut di atas kita telah mengetahui paham totalisme dan individualisme yang masih berpijak pada satu kutub. Paham totalisme berpijak pada masyarakat, sebaliknya paham individualisme. Totalisme mengabaikan peranan individu dalam masyarakat sebaliknya, paham individualisme mengabaikan peranan masyarakat dalam kehidupan individu. Oleh karena itu kedua- duanya diliputi oleh kesalahan detotalisme. Paham individu memandang manusia sebagai seorang individu itu sebagai segala-galanya di luar individu itu tidak ada. Jadi masyarakat pun pada dasarnya tidak ada, yang ada hanya individu. Sebaliknya paham totalisme memandang segala di luar masyarakat itu tidak ada. Jadi individu itu hanya ada jika masyarakat itu ada. Adanya individu itu terikat pada adanya masyarakat.


Paham yang ketiga ini memandang masyarakat sebagai proses dimana manusia sendiri mengusahakan kehidupan bersama menurut konsepsinya dengan bertanggung jawab atas hasilnya. Manusia tidak berada di dalam masyarakat bagaikan burung di dalam kurungannya, melainkan ia bermasyarakat. Masyarakat bukan wadah melainkan aksi, yaitusocial action. Masyarakat terdiri dari sejumlah pengertian, perasaan, sikap, dan tindakan, yang tidak terbilang banyaknya. Orang berkontak dan berhubungan satu dengan yang lain menurut pola-pola sikap dan perilaku tertentu, yang entah dengan suka, entah terpaksa telah diterima oleh mereka. Umumnya dapat dikatakan bahwa kebanyakan orang akan menyesuaikan kelakuan mereka dengan pola-pola itu. Seandainya tidak, hidup sebagai manusia menjadi mustahil. “Masyarakat sebagai proses” dapat dipandang dari dua segi yang dalam kenyataannya tidak dipisahkan satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan. Pertama masyarakat dapat dipandang dari segi anggotanya yang membentuk, mendukung,menunjang dan meneruskan suatu pola kehidupan tertentu yang kita sebut masyarakat.Kedua masyarakat dapat ditinjau dari segi pengaruh strukturnya atas anggotanya. Pengaruh ini sangat penting sehingga boleh dikatakan bahwa tanpa pengaruh ini manusia satu persatu tidak akan hidup. Marilah kita perhatikan bagaimana jika pengaruh masyarakat yang berupa kepemimpinan, bahasa, hukum, agama, keluarga, ekonomi, pertahanan, moralitas dan lain sebagainya. Tanpa itu semua manusia satu persatu tidak akan berdaya, ia akan jatuh ke dalam suatu keadaan, di mana-mana manusia tidak akan berdaya dan manusia akan hancur oleh kekuatan-kekuatan alam dan nalurinya sendiri.


Hubungan antara masyarakat dan individu dapat digambarkan sebagai kutub positif dan kutup negatif pada aliran listrik. Jika dua kutub itu dihubungkan listrik ia akan mampu memberi kekuatan baginya dan menimbulkan suasana yang cerah. Jika individu dan masyarakat dipersatukan maka kehidupan individu dan masyarakat akan lebih bergairah dan suasana kehidupan individu dan kehidupan masyarakat akan lebih bermakna dan hidup serta bergairah. 



STUDI KASUS 1
Aksi Mahasiswa yang Positif

BOGOR-Belasan mahasiswa yang tergabung dalam
Keluarga Besar Mahasiswa Bogor Raya (KBMBR), 
 bersama Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (GARUDA KPP-RI)
dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah (HMJ PLS) UIKA Bogor,
menggelar bakti sosial (baksos), di kawasan Plaza Pangrango, Jalan Pajajaran, kemarin.

Mahasiswa merupakan sebuah miniatur masyarakat intelektual yang memilki corak keberagaman pemikiran, gagasan dan ide-ide yang penuh dengan kreatifitas dalam rangka mewujudkan TRI DARMA PERGURUAN TINGGI yakni; Pendidikan dan pengajaran, Penelitian, Pengabdian pada masyarakat.Tidak semua aksi mahasiswa atau sering disebut demo itu menimbulkan hal yang negatif. Terkadang banyak orang yang gampang menyimpulkan bahwa demo mahasiswa itu hanya buang buang waktu yang tidak penting, yang akan menimbulkan kericuhan. Tetapi, ada juga demo mahasiswa yang positif dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, membantu masyarakat seperti bakti social yang turun kejalan dengan membagi-bagikan beras misalnya. Demo mahasiswa adalah cermin dari ketidak puasan kaum intelektual muda. 


Demonstrasi Mahasiswa merupakan aktivitas yang biasa dilakukan mahasiswa , apalagi banyak faktor yang mendorong hal itu terjadi. Bahkan , demonstrasi di berbagai daerah disambut positif oleh masyarakat , dikarenakan mahasiswa merupakan ‘agent of change’ yang senantiasa akan memperjuangkan nasib rakyat. Untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, melalui mahasiswa masyarakat itu bersuara. Dari mahasiswa tersebut mereka akan meyampaikannya melalui aksi.


Karena pada hakikatnya mahasiswa memiliki peran pengabdian masyarakat yaitu sebagai agent of change, Iron stock, dan Social Control. Dalam aplikasinya, mahasiswa harus memiliki langkah strategis untuk menciptakan perubahan tersebut.







STUDI KASUS 2
Pergaulan Bebas dikalangan Mahasiswa:
Mahasiswa muda jaman sekarang, khususnya anak muda yang berada dikehidupan kota-kota besar di Indonesia. Kecenderungan pergaulan para mahasiswa muda itu dinilai bermasalah karena sudah banyak menyimpang dari norma-norma ketimuran.
Di dalam masalah anak muda sekarang ini, banyak hal yang sangat di sayangkan dalam pergaulannya. Saya akan menguraikan sebagian besar masalah yang di alami oleh anak muda saat ini khususnya dalam kalangan mahasiswa. Sebagai contoh ialah: Seks bebas,narkoba,kehidupan malam,alcohol.

Sex Bebas di Kalangan Mahasiswa
Ancaman pola hidup seks bebas di kalangan mahasiswa secara umum dan di pondokan atau kos-kosan, berkembang semakin serius dengan makin longgarnya kontrol yang mereka terima.




Jumlah remaja yang mengalami masalah kehidupan seks terus bertambah akibat pola hidup seks bebas, karena pada kenyataannya pengaruh gaya seks bebas yang mereka terima jauh lebih kuat dari kontrol yang mereka terima maupun pembinaan dari orang tua.

Sementara itu tingkat pengawasan dari pemilik kos makin longgar, atau bahkan tidak ada bapak kos yang patut disegani.Sekuat-kuatnya mental seorang mahasiswa kalau terus-menerus mengalami godaan tentu suatu saat akan tergoda pula untuk melakukannya. Godaan bisa berawal dari perbuatan teman2 se-kos yang dengan bebasnya melakukan hubungan seks.



Pada dasarnya perilaku seksual dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu berciuman, berpelukan, dan berhubungan badan. Sebagian besar perilaku seksual tersebut dilakukan di rumah, rumah kos, lingkungan kampus, dan tempat-tempat lainnya seperti hotel, losmen dan tempat penginapan lainnya. Bahkan ada juga yang melakukannya di dalam mobil pada waktu jalan-jalan.
Narkoba adalah hal yang berkaitan juga dengan hal pertama yang saya bahas di atas, karena rasa keingin tahuan dari anak-anak maupun remaja. Narkoba adalah zat yang sangat berbahaya karena bisa merusak generasi bangsa kita. Di perlukan pula bimbingan dari semua pihak.
Kehidupan malam juga merupakan suatu kaitan dengan hal-hal di atas, karena berawal dari seks bebas,yg akhirnya bisa ke narkoba karena sangat mudah di dapat di dalam kehidupan malam,contoh seperti diskotik atau café-café.
Alkohol adalah hal sangat rentan menyebabkan hal-hal di atas bisa terjadi,karena dengan alcohol bisa sangat mudah kita berbuat hal negative tanpa berpikir panjang.                    
Akibat dari semua itu adalah rusaknya generasi bangsa kita.

Cara Menghindari Pergaulan Bebas

1.         Bila tidak ada acara-acara yang memang benar-benar perlu, maka usahakanlah untuk tidak keluar dari rumah.

2.         Jangan pergi ke warnet bila memang tidak ada tugas sekolah atau tugas-tugas lain yang memang perlu dan penting untuk di kerjakan.

3.         Bila belum cukup umur, usahakan agar menunda dulu hubungan berpacaran, sebab ada kemungkinan bila belum cukup usia, anda bisa saja terjebak dalam hubungan ini yang menggiring anda ke arah pergaulan bebas.

4.         Mendalami agama sesuai dengan kepercayaan anda.
Mudah-mudahan dengan beberapa tips diatas anda dapat terbebas dari yang namanya pergaulan bebas. Dan semoga dengan terbebasnya anda dari pergaulan bebas ini, mudah-mudahan pula akan membawa dampak yang lebih baik pada kehidupan dan masa depan anda.




Minggu, 08 Januari 2012

Pangeranku

Pangeranku

                                                       Karya : Dini Dwi Rahayu

Ketika kabut fajar masih terasa
Aku masih selalu berharap dalam setiap hariku
Pangeranku datang untukku..
Membawaku ke singgasana cinta

Dalam mimpiku,,
Dalam harapanku,,
Aku yakin, dia akan datang menjemputku
Merubah segala hidupku yang kelam

Kau pangeranku,,,
Pangeran jiwa dan hatiku
Pecahkan kesedihanku,,
Hadirkan kebahagiaan untukku..

Berikan aku kehidupan seperti syurga
Bebaskan aku dalam penjara kehancuran
Aku selalu menunggumu
Kau Pangeran hatiku..


Warganegara, Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Tugas Ilmu Sosial Dasar

Nama  : Dini Dwi Rahayu
Kelas   : 1KA14
NPM   : 12111155

E.Warganegara dan Negara

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.

Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·         Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
 Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

Ø  Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
Pembagian hukum
*      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
·         Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·         Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

*      Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
Hukum tertulis, yang terbagi atas
·         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·         Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
·         Hukum tak tertulis.

*      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
·         Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·         Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
·         Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

*      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
·         Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·         Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

*      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

*      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
·         Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

*      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·         Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

*      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·         Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2.    Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
2.      Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
·         Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
1. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·         Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 Unsur-unsur Negara :
Ø  Harus ada wilayahnya
Ø  Harus ada rakyatnya
Ø  Harus ada pemerintahnya
Ø  Harus ada tujuannya
Ø  Harus ada kedaulatan


F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies).
Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.

2.      Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
·         Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
·         Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical).
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Ciri-ciri massa adalah :
Ø  Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-bedaMassa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
Ø  Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Studi Kasus
Di Indonesia sudah ada sekolah gratis, tetapi yang jadi pertanyaannya , apakah benar-benar bebas dari pembiayaan sepeser pun ? , sering kali kita melihat dan  masih banyak sekolah-sekolah yang  memungut biaya , dengan berbagai macam alasan .
Pendidikan adalah suatu hak setiap manusia ,  berbagai macam pola pikir manusia , ada yang menurut mereka pendidikan itu penting dan  sangat mereka butuhkan , tetapi ada  juga yang berpikir , bahwa pendidikan tidaklah penting, sangat disayangkan bila pendidikan itu disia – siakan .
Seringkali kita melihat , masih banyak anak-anak yang mengamen , memulung sampah dan bekerja , dalam kondisi seperti ini sebenarnya tidak bagus untuk perkembangan pendidikan mereka, tapi lagi-lagi uang yang harus menuntut semuanya , keterbatasan keuangan yang harus mereka terima , padahal sudah ada sekolah gratis , tetapi masih banyak anak-anak yang berkerja dan tidak sekolah. Jadi sebaiknya kita yang sudah mengetahaui fakta yang terjadi , cobalah untuk menghargai pendidikan yang kita pernah jalani dan sampai sekarang kita jalani, jangan sia-siakan kesempatan untuk menikmati pendidikan.

Sumber :  un2kmu.wordpress.com