1. Pengertin Cyber Crime
Cybercrime adalah kejahatan yang
dilakukan didalam jaringan internet. Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan, karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan (hole).
2. Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang
dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut :
Ø Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Ø Illegal
Contens
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum.
Ø Penyebaran
Virus
Pada umumnya dilakukandengan menggunakan
sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Ø Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet.
Ø Cyber
Espionage
Sabotage,
Exortion, merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Ø Cyber
Stalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang.
Ø Carding
Merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Ø Hacking
dan Cracker
Biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya.
Ø Cybersquatting
dan Typosquatting
Merupakan
sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
Ø Hijacking
Merupakan
salah satu bentukkejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Ø Cyber
Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
3.
CyberCrime Berdasarkan Motif Kegiatan
Ø Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Ø Cybercrime
sebagai kejahatan “abu – abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam wilayah ”abu – abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan.
4.
Klasifikasi CyberCrime
Ø Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Ø Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.
Ø Cybervandalism
Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Ø Perkiraan
Perkembangan Cyber Crime Di Masa Depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan
cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
5.
Perkembangan teknologi CyberCrime
Ø Denial
of Service Attack
Serangan
tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna
jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau
membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang
dituju.
Ø Hate
sites
Situs
ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan
komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
“ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Ø Cyber
Stalking
Segala
bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang
sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail
“sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Berikut
ini video presentasi dari klompok kami yang dapat dilihat di:
https://youtu.be/H-uXsWK_paI.
Disusun
Oleh :
- Dedy Septian
- Dini Dwi Rahayu
- Ismy Nirohmainal T.
- Lila Dahlia
- Muhammad Raehan A.
- Rachel Brena Nakita
- Tiara Ulfi
- Trie Handayani
- Yordhi Satria
www.gunadarma.ac.id